Thread Rating:
  • 0 Votes - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
12-16-2009 11:55 PM
pohon_pinang Offline
*

  • Oct 2009
  • 101 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #21
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
waduh..kok tambah mahal denda tilangnya ya..??

tp keknya kl msh polisi indonesia msh suka disodorin amplop...:ngkx:
Reputation
01-05-2010 03:26 PM
asaku Offline
*

  • Jun 2009
  • 4 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #22
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
saran om!klao gitu alat tranportasie masaldiperbaiki!Peace;?:Peace;?:
Reputation
01-06-2010 10:48 PM
Dicka Offline
*

  • Nov 2009
  • 35 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #23
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
Reputation
01-14-2010 02:43 AM
Gober69 Offline
*

  • Apr 2009
  • 310 posts
  • reputations
  • 1 thanks
    Given 2 thank(s) in 2 post(s)
  • 7 points
Post: #24
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
taufiq_nafan Wrote:
[Image: uu_2009.gif]

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU selengkapnya klik The contents of this section are hidden for your group

Sumber: The contents of this section are hidden for your group
tempatku udah berlaku nih UU,pake diumumkan lewat speaker lagi,siap siap dah..:;capede:
Reputation
01-14-2010 04:48 PM
maknyusss Offline
*

  • Jan 2010
  • 25 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #25
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
aman dahhhhh, sabuk pengaman dah pake, helm juga dah pake, apa masih kurang tertib???
maksudnya gw naik mobil, nyetir sendiri, pake sbuk + helm, bukannya manusia paling disiplin tuh? wajakakakaka errororoor gw
Reputation
01-15-2010 03:36 AM
miss_sarah Offline
*

  • Jan 2010
  • 29 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #26
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
nice info gan.. kalau buat mobil gimana ya?
Reputation
01-22-2010 09:28 PM
s4str0 Offline
*

  • Jan 2010
  • 120 posts
  • reputations
  • 1 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • -3 points
Post: #27
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
untung di tempat ane lampu di siang hari masih fine2 aja...
abis nya boros aki sich gan...

payah tuch UULL
Reputation
01-26-2010 01:41 PM
dhaa07 Offline
*

  • Jan 2010
  • 139 posts
  • reputations
  • 3 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 10 points
Post: #28
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
nyalain lmpu kaga pemborosan tuhh?bs mempercepat global warming jg tuh bro
Reputation
02-08-2010 10:42 AM
pincukan Offline
*

  • Jan 2010
  • 14 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #29
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
wah yang namanya polisi pasti tambah seneng itu karena pasti banyak yang bayar ditempat dan uangnya tidak masuk ke kas negara....
tapi moga aja polisi indonesia bisa belajar ju"r dan bekerja untuk negara...
Reputation
02-10-2010 10:58 PM
dani_chahalim Offline
*

  • Dec 2009
  • 29 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #30
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
PAdahal cuma nginjek marka kena denda juga....
Reputation
02-13-2010 10:04 AM
si_rubah Offline
*

  • Feb 2010
  • 30 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #31
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
perasaan UU yang sebelumnya juga dah bagus...tapi pelaksanaannya aja yang kurang betul..
paling UU yang ini juga nasibnya sama aja..
Reputation
02-10-2011 10:49 AM
kenkaze Offline
*

  • Oct 2010
  • 24 posts
  • reputations
  • 10 thanks
    Given 4 thank(s) in 3 post(s)
  • 42 points
Post: #32
RE: Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
(01-14-2010 02:43 AM)Gober69 Wrote:  
taufiq_nafan Wrote:[Image: uu_2009.gif]

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU selengkapnya klik The contents of this section are hidden for your group

Sumber: The contents of this section are hidden for your group

kalo masalah kenalpot racing ituh kena tilang juga atau engga..?

Belajarlah hacking karna nanti anda dapat memprotek diri anda sendiri... senyum
Reputation
02-10-2011 10:55 AM
s4far Offline
*

  • Dec 2010
  • 329 posts
  • reputations
  • 220 thanks
    Given 27 thank(s) in 19 post(s)
  • 393 points
Post: #33
RE: Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
(02-10-2010 10:58 PM)dani_chahalim Wrote:  PAdahal cuma nginjek marka kena denda juga....
Marka (Zebra Cross) dalam formalitas penggunaan untuk Pengguna Jalan Kaki yang mo nyeberang,,, hati2 ane jga pernah kena (dikirain ngambil hak orang yang mo nyebrang kale yah,,,hee ),,, tawar2an lge,,, wkee,,, :D :D TANPA KOMPROMI


(02-10-2011 10:49 AM)kenkaze Wrote:  
(01-14-2010 02:43 AM)Gober69 Wrote:  
taufiq_nafan Wrote:[Image: uu_2009.gif]

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU selengkapnya klik The contents of this section are hidden for your group

Sumber: The contents of this section are hidden for your group

kalo masalah kenalpot racing ituh kena tilang juga atau engga..?
klo membuat bising dikenain aj Pak POLISI,,, ni salah satu yang punya,,, stop stop
(This post was last modified: 02-10-2011 10:57 AM by s4far.)
Reputation



Selamat Datang..

Dengan bergabung ke Freenet4all anda akan memiliki akses untuk membuat topik, kirim pesan dengan anggota lain (PM), menjawab jajak pendapat, berbagi hal yang menarik dan banyak fitur khusus lainnya. Pendaftaran Mudah, Cepat dan Gratis.

Daftar Sekarang