Thread Rating:
  • 0 Votes - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
11-05-2009 12:55 PM
taufiq_nafan Offline
*

  • Oct 2008
  • 1.580 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 2 thank(s) in 2 post(s)
  • 3 points
Post: #1
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
[Image: uu_2009.gif]

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU selengkapnya klik The contents of this section are hidden for your group

Sumber: The contents of this section are hidden for your group
(This post was last modified: 11-05-2009 12:57 PM by taufiq_nafan.)
Reputation
Thanks given by: poenchack
11-05-2009 08:03 PM
Gaul Offline
*

  • Apr 2009
  • 814 posts
  • reputations
  • 4 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 8 points
Post: #2
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
Pertamax,wduh aq dak dw sim maz py ik lek eroh polisi?:ngkx:
Reputation
11-05-2009 09:30 PM
kyuubi486 Offline
*

  • Jul 2009
  • 281 posts
  • reputations
  • 1 thanks
    Given 1 thank(s) in 1 post(s)
  • 7 points
Post: #3
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
nice inpo gan..

denger2 dari porum sebelah
The contents of this section are hidden for your group

kalo d tilang minta slip biru

Quote:SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Quote:SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
Reputation
Thanks given by: poenchack
11-06-2009 09:22 AM
ragilwarok Offline
*

  • Feb 2009
  • 188 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 4 points
Post: #4
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
pantes aja..di polres pada rame banget ngantri bikin SIM...kirain pada ngruduk pulisi demo tentang KPk
Reputation
11-06-2009 09:54 AM
netrix Offline
*

  • Mar 2009
  • 1.347 posts
  • reputations
  • 24 thanks
    Given 7 thank(s) in 7 post(s)
  • 172 points
Post: #5
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
hmmmm.... jangan sampe ngelanggar deh...
Reputation
11-06-2009 11:05 AM
ambj Offline
*

  • Aug 2009
  • 424 posts
  • reputations
  • 1 thanks
    Given 35 thank(s) in 6 post(s)
  • 1 points
Post: #6
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
netrix Wrote:hmmmm.... jangan sampe ngelanggar deh...

kalo ane nyantai aja, selalu melanggar, jarang pake helm, lampu rem juga kaga nyala

ada untungnya juga ya hidup didaerah pelosok, rajia nggak mau mampir.:D

nasib......... nasib .......... hidup dipelosok :o3
Reputation
11-06-2009 06:46 PM
Lead Rush Offline
*

  • Sep 2009
  • 74 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #7
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
Semoga saja para penegak hukum lebih baik. Kalau banyak peraturan kayak gini, banyak celah buat cari duit....
Reputation
11-06-2009 06:51 PM
alex Offline
*

  • Aug 2009
  • 959 posts
  • reputations
  • 156 thanks
    Given 77 thank(s) in 61 post(s)
  • 1,033 points
Post: #8
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
klo yg belok kiri langsung sosialisasinya kayanya masih kurang ni.

[Image: 152kp42.gif]
Reputation
11-06-2009 11:48 PM
gebo Offline
*

  • Oct 2009
  • 4 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #9
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
masih kurang disosialisasikan nih UU...
apalgi yg "Belok Kiri Langsung".....
Reputation
11-07-2009 08:44 AM
rz_good Offline
*

  • Dec 2008
  • 358 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 1 thank(s) in 1 post(s)
  • 8 points
Post: #10
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
wah makin berat aja nih peraturannya, klw belok kiri langsung dilarang jd bs macet dunk tuh jalan raya kyk di tmpt ane selalu macet klw pas lg jam2 sibuk..

:;capede:
Reputation
11-10-2009 03:00 AM
Beckltrack Offline
*

  • Dec 2008
  • 127 posts
  • reputations
  • 1 thanks
    Given 1 thank(s) in 1 post(s)
  • 0 points
Post: #11
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
makasih ni info nya, bisa jadi acuan
Reputation
11-11-2009 09:09 AM
cahkuthoo Offline
*

  • Jul 2009
  • 1.118 posts
  • reputations
  • 27 thanks
    Given 36 thank(s) in 16 post(s)
  • 68 points
Post: #12
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
weks sanksinya tambah berat, musti jadi pengendara yg baik aja ...
Reputation
11-12-2009 03:24 PM
candra Offline
*

  • Aug 2009
  • 163 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #13
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
denda nya tambah besar, mengerikan boz ;))?/s7;
Reputation
11-13-2009 09:00 AM
alex Offline
*

  • Aug 2009
  • 959 posts
  • reputations
  • 156 thanks
    Given 77 thank(s) in 61 post(s)
  • 1,033 points
Post: #14
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
bisa nego ga ya.

[Image: 152kp42.gif]
Reputation
11-17-2009 04:05 PM
258cupu Offline
*

  • Nov 2009
  • 27 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #15
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
ada ada aja nih polri, bikin peraturan nyusahin rakyat. ini mungkin gara2 informasi kalo surat tilang itu ada yg surat biru dan ada yang merah. jadi kan kalo yg biru bisa angsung bayar di bank. nah dengan adanya peraturan baru kan dendanya lebih mahal. alhasil oknum polkis berharap orang2 pada pilih damai ketimbang bayar angsung ke bank

huh dasar hidup udah susah ditambah susah dengan peraturan kek gini
Reputation
11-19-2009 06:04 PM
kentang jr Offline
*

  • Oct 2009
  • 19 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #16
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
taufiq_nafan Wrote:
[Image: uu_2009.gif]



Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Sumber: The contents of this section are hidden for your group

maaf,,dari penjelasan diatas kok beda ya ama yang di gambar

di gambar,,ditulis 50 ribu,,tapi di penjelasan diatas,,ditulis 750rb Peace;?:
Reputation
11-20-2009 01:12 AM
belok.kiri Offline
*

  • Nov 2008
  • 44 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #17
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
^
^
^
Selaku Warga Negara yang baik qita HARUZ dan WAJIB Tuk mentaati
peraturan yang dah tercantum dan ditetapkan dalam UU !!!
tapi sayangnya knapa orang yang mentaati peraturan kaya w pun
terkadang kena TILANG !!!!
Ane kadang bingung juga ........
Reputation
11-20-2009 09:50 AM
kamehame Offline
*

  • Oct 2009
  • 53 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #18
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
masih banyak juga tuh pertigaan yg belok kiri langsung, habis pak polisnya juga diem aja koq. peace pak polis Peace;?:
Reputation
12-10-2009 03:52 PM
alelee Offline
*

  • Dec 2009
  • 21 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • 0 points
Post: #19
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
wahh..bokek nih...

Mudah2an nggak dipakai sebagai ajang pungli oleh yang berwajib.
(This post was last modified: 12-10-2009 05:12 PM by taufiq_nafan.)
Reputation
12-16-2009 03:37 PM
gardenbom Offline
*

  • Dec 2009
  • 22 posts
  • reputations
  • 0 thanks
    Given 0 thank(s) in 0 post(s)
  • -3 points
Post: #20
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 !
paling ngga di sosialisasi yg benar tuh para aparat lantas, klo ga di sosialisasi yg 'bener' jatohnya pengguna jalan merasa terjebak...

:;capede:
Reputation



Selamat Datang..

Dengan bergabung ke Freenet4all anda akan memiliki akses untuk membuat topik, kirim pesan dengan anggota lain (PM), menjawab jajak pendapat, berbagi hal yang menarik dan banyak fitur khusus lainnya. Pendaftaran Mudah, Cepat dan Gratis.

Daftar Sekarang